Mohon maaf. Saya ingin menanyakan perihal distribusi BBM di SPBU. Di SPBU sungai rangit itu sering ada pengisian pertamax dan pertalite menggunakan jerigen. Kadang menggunakan puck up atau mobil box dan galonnya dimuat di bak pick up tsb kira2 lebih dari 5 galon 20 literan. Apalah hal yg semacam itu memang wajar/diperbolehkan? Kemudian untuk premium malah lebih parah lagi. Masnyarakat tidak pernah kebagian dan hanya pengetap yg memperoleh premium tsb. Yg rata2 motor yg digunakan sudah dimodif tangkinya menjadi lebih besar. Bahkan ada yg motor tdk bisa menyala. Kami sebagai masyarakat hanya bisa melihat jika ada premium datang. Demikian aspirasi yg saya sampaikan, Atas perhatian dan tidak lanjutnya saya ucapkan terima kasih
Tanggapan : Yth. Bapak Hariyanto Di Bumi Harjo Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusan dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak , setiap badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (SPBU dan APMS) dilarang untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi (Premium dan Solar) menggunakan Jerigen kepada masyarakat. Sementara untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi (Seperti Pertalite, Pertamax, Dexlite, Perta Dex), PT. Pertamina (Persero) tidak membatasi pembelian di SPBU dan APMS. Hal ini adalah upaya meningkatkan konsumsi BBM Non Subsidi oleh PT. Pertamina (Persero). Namun, apabila Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi dibeli dengan jumlah yang cukup banyak dan digunakan untuk di jual kembali, maka wajib memiliki Izin Usaha Penyediaan / Pendistribusian Bahan Bakar Minyak sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pihak SPBU selaku Operator penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan kegiatan usaha penyaluran Bahan Bakar Minyak, termasuk didalamnya yaitu penyaluran BBM Non Subsidi menggunakan jerigen yang sesuai standar keamanan untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Undang – udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquified Petroleum Gas, Kewenangan dalam Pengawasan Bahan Bakar Minyak berada di Pemerintah Provinsi yang merupakan wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan Bahan Bakar Minyak sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah. Kami ucapkan apresiasi dan terimakasih atas pengaduan yang telah di sampaikan Bagian Administrasi Perekonomian, Infrastruktur dan Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat